Menurut laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pada 2022 pemerintah Indonesia mengucurkan anggaran sekitar Rp64,7 triliun untuk belanja gaji dan tunjangan TNI/Polri,
Nominalnya meningkat 2,6% dibanding 2021, sekaligus menjadi rekor tertinggi baru dalam sedekade terakhir.
Selama periode 2013-2022, belanja pemerintah untuk pos ini juga tercatat konsisten naik setiap tahun, seperti terlihat pada grafik di atas.
(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Pejabat Negara Naik 49% pada 2022, Tertinggi Sedekade)
Adapun saat ini pemerintah sedang mengkaji rencana untuk menaikkan tunjangan kinerja (tukin) di sejumlah kementerian dan lembaga negara.
"Beberapa kementerian dan lembaga lain sedang dalam proses penilaian. Bila hasil penilaian menunjukkan reformasi berkelanjutan, akan direkomendasikan perbaikan tukin untuk mereka juga," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, disiarkan Katadata.co.id, Rabu (21/6/2023).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sudah terlebih dulu menaikkan tukin pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Negara (PPN), dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP).
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 32, 33, dan 34 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Juni 2023.
Menurut Isa, kenaikan tukin di tiga lembaga negara tersebut merupakan apresiasi atas reformasi birokrasi yang sudah berjalan. Penilaian kemajuan reformasinya dikoordinasikan oleh Kementerian PAN RB.
(Baca: Belanja Gaji dan Tunjangan Kinerja PNS Naik 1% pada 2022)