Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menganggarkan Rp966,8 juta untuk pengadaan kendaraan listrik yang akan dipakai setiap pejabat eselon I Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN). Angka yang dianggarkan ini merupakan batas maksimal.
Ketentuan anggaran tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Beleid ini telah diundangkan pada 3 Mei 2023.
Pejabat lainnya, yakni eselon II mendapatkan kucuran pengadaan kendaraan listrik maksimal Rp746,11 juta.
Sementara itu, kendaraan listrik operasional kantor akan mendapat kucuran pengadaan sebesar Rp430,08 juta. Lalu, jabatan PNS lainnya mendapat pengadaan motor listrik senilai Rp28 juta.
(Baca juga: Usulan Anggaran Insentif Kendaraan Listrik, Bus Hanya dapat Sedikit)
Sri Mulyani, Menteri Keuangan, menganggarkan pengadaan mobil listrik untuk pejabat negara, pejabat eselon I dan II PNS.
Di bawah jabatan itu, tidak ada pengadaan mobil listrik, kecuali mobil listrik operasional kantor.
Dilansir CNN Indonesia, selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan kendaraan listrik PNS. Untuk pejabat negara besaran perawatan mobil listrik sebesar Rp14,84 juta per tahun.
Beda halnya untuk perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun. Tipis di bawahnya, perawatan untuk mobil listrik pejabat eselon II sebesar Rp10,99 juta per tahun.
Kemudian, perawatan kendaraan listrik operasional kantor sebesar Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik Rp3,2 juta per tahun.
"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya. Pelaksanaan pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB," demikian penjelasan PMK 49/2023 tersebut.
(Baca juga: Hyundai Ioniq, Mobil Listrik Terlaris di Indonesia Kuartal I 2023)