Garis kemiskinan per kapita makanan di provinsi Maluku sebesar Rp.496,69 ribu per kapita per bulan pada 2022. Angka ini naik Rp.28.356 dibandingkan data semester sebelumnya yang tercatat Rp.468,33 ribu per kapita per bulan.
(Baca: Harga Beras di 10 Provinsi Ini Paling Mahal (Jumat, 14 April 2023))
Jika dirunut ke belakang, rata-rata kenaikan garis kemiskinan kali ini dalam tiga tahun terakhir adalah 4,09 persen. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata tiga tahun sebelumnya, untuk periode 2016-2019 yang berada di angka 2,57 persen.
Untuk pertumbuhan tahunan, garis kemiskinan terlihat naik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya dari 4,83 persen menjadi 10,27 persen. Selain itu, pertumbuhan ini juga lebih rendah dibandingkan data historis yang pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 14,76 persen.
Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik kebutuhan makanan maupun non-makanan.
Garis kemiskinan terdiri dari dua kompartemen. Garis kemiskinan makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan makanan yang disetarakan dengan 2100 kilokalori per kapita per hari. Sedangkan garis kemiskinan non-makanan merupakan nilai pengeluaran minimum untuk kebutuhan non-makanan berupa perumahan, sandang, pendidikan dan kesehatan.
(Baca: Harga Gula Pasir Lokal di Gorontalo Paling Mahal di Indonesia (Jumat, 14 April 2023))
Seperti tertuang dalam Laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan antar semester garis kemiskinan tertinggi dalam tujuh tahun di provinsi ini adalah 7,57 persen dan terendah sebesar 0,87 persen, dengan tren garis kemiskinan naik. Pertumbuhan garis kemiskinan tahun ini masih mencatatkan angka lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Berdasarkan pulau, dari total empat provinsi di Maluku dan Papua, garis kemiskinan Maluku berada di urutan ketiga. Sementara jika dibandingkan dengan rata-rata nasional, pertumbuhan di provinsi ini tercatat lebih tinggi.
Berikut ini adalah daftar garis kemiskinan di Maluku dan Papua
:
- 1. Papua Barat : Rp.529,92 ribu
- 2. Papua : Rp.503,95 ribu
- 3. Maluku : Rp.496,69 ribu
- 4. Maluku Utara : Rp.423,14 ribu