Restoran Sumbang Penerimaan Pajak Konsumtif Daerah Terbesar pada Februari 2023

Ekonomi & Makro
1
Cindy Mutia Annur 24/03/2023 12:52 WIB
Penerimaan Daerah Menurut Realisasi Pajak Konsumtif (Februari 2023)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Keuangan melaporkan, realisasi pajak konsumtif mencapai Rp3,63 triliun pada Februari 2023. Realisasi itu menyumbang sekitar 14,04% dari total realisasi pajak daerah yang sebesar Rp25,85 triliun pada periode tersebut.

“Kinerja pajak daerah pada Februari 2024 tumbuh 9,7% (year-on-year/yoy), didorong pertumbuhan realiasasi pajak yang bersifat konsumtif. Ini mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah yang terus membaik,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi APBN KiTa, Selasa (14/3/2023).

Penerimaan daerah yang berasal dari aktivitas konsumtif terbesar pada Februari 2023 berasal dari pajak restoran. Realisasi pajak restoran periode tersebut mencapai Rp1,97 triliun atau naik 24,3% dari periode yang sama tahun lalu (yoy).

Berikutnya, penerimaan daerah dari pajak hotel sebesar Rp1,18 triliun alias naik Rp46,1% secara tahunan (yoy). Kemudian, penerimaan pajak hiburan mencapai Rp306,07 miliar atau tumbuh 61,5% (yoy).

Lalu, penerimaan daerah dari pajak parkir senilai Rp180,3 miliar tumbuh 12,2% (yoy).

Di sisi lain, penerimaan daerah dari non-konsumtif lebih besar yaitu mencapai Rp12,38 triliun pada Februari 2023.

Penerimaan terbesar berasal dari pajak kendaraan bermotor yang sebesar Rp7,35 triliun atau sekitar 28,43% dari total pajak daerah periode tersebut. Pajak kendaraan bermotor pada dua bulan pertama 2023 tercatat naik 6,1% (yoy).

Kemudian, pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang menjadi hak pemda terserap Rp3,6 triliun atau tumbuh 8,6% (yoy).

Ini artinya, naiknya pajak kendaraan bermotor dan bahan bakarnya menunjukkan penambahan penggunaan kendaraan, serta adanya kenaikan pembelian kendaraan atau kepatuhan masyarakat dalam membayar pajaknya.

Sisanya, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp1,06 triliun atau naik 39,9% (yoy). Lalu, pajak reklame sebesar Rp371,95 miliar atau naik 27,5% (yoy).

(Baca: Covid-19 Mereda, Pajak Hotel di Bali Melesat hingga 280% pada Februari 2023)

Editor : Padjar Iswara
Data Populer
Lihat Semua