Gubernur Bali I Wayan Koster melarang turis asing untuk menyewa motor di wilayahnya. Keputusan ini diambil karena turis asing kerap melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai motor sewaan.
"Jadi, para wisatawan itu ketika berpergian harus menggunakan mobil-mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," kata I Wayan Koster, dilansir Katadata.co.id, Senin (13/3/2023).
"Kapolda dan Kanwil Kemenkumham Bali akan melakukan tindakan tegas terhadap para turis, wisatawan, warga negara asing yang tindakannya tidak sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia dan budaya yang ada di Bali khususnya," lanjut Koster.
Meski baik untuk ketertiban wilayah, pelarangan sewa motor ini berpotensi merugikan pelaku bisnis rental motor di Bali.
Adapun menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2022 jumlah sepeda motor di seluruh wilayah Bali mencapai sekitar 4,08 juta unit.
Sebaran motor paling banyak berada di Denpasar, sedangkan paling sedikit di Bangli. Berikut rincian jumlah sepeda motor di Provinsi Bali pada 2022:
- Denpasar: 1.205.383 unit
- Badung: 831.501 unit
- Gianyar: 459.933 unit
- Buleleng: 450.766 unit
- Tabanan: 403.076 unit
- Jembrana: 241.259 unit
- Karangasem: 206.877 unit
- Klungkung: 162.346 unit
- Bangli: 118.476 unit
- Total: 4.079.617 unit
(Baca: Berulah hingga Bekerja Secara Ilegal, Bagaimana Tren Kunjungan Turis Asing ke Bali dalam Dua Tahun Terakhir?)