Kekayaan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Naik Rp1 M per Tahun

Demografi
1
Adi Ahdiat 01/03/2023 10:51 WIB
Kekayaan Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto (2018-2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Setelah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, kini publik ramai menyoroti pegawai Kementerian Keuangan lain yang dinilai punya gaya hidup mewah, yaitu Eko Darmanto.

Eko Darmanto saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta. Menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), pada 2021 ia memiliki total harta Rp6,72 miliar.

Rincian kekayaan Eko Darmanto terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar, koleksi sembilan unit mobil dengan nilai gabungan Rp2,9 miliar, harta bergerak lainnya Rp100,7 juta, kas Rp238,9 juta, dikurangi utang Rp9 miliar.

Harta pejabat bea cukai ini juga konsisten bertambah sekitar Rp1,1 miliar sampai Rp1,6 miliar per tahunnya seperti terlihat pada grafik di atas.

Secara kumulatif, selama periode 2018-2021 kekayaan Eko Darmanto sudah bertambah sekitar Rp4,47 miliar atau naik 198%.

(Baca: Kekayaan Pejabat Eselon I Kemenkeu, Paling Sedikit Rp3 Miliar)

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-43/BC/2016, pegawai di instansi tersebut memang berhak mendapat insentif secara berkala.

Insentif diberikan berdasarkan sejumlah indikator pencapaian kinerja, seperti realisasi penerimaan cukai, kepuasan pengguna jasa, penyelesaian rumusan peraturan, sampai rekomendasi kebijakan di bidang cukai.

Pegawai yang berkontribusi terhadap pencapaian kinerja tersebut bisa mendapat insentif yang besarnya antara 2-4 kali lipat gaji pokok, serta 2-4 kali lipat tunjangan kinerja.

Adapun gaji pokok pegawai bea cukai berkisar antara Rp1,56 juta sampai Rp5,9 juta per bulan, sesuai golongan pangkat pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 Tahun 2014, pegawai bea cukai bisa mendapat tunjangan kinerja antara Rp2,5 juta sampai Rp46,9 juta per bulan, tergantung kelas jabatannya.

(Baca: Ini Besaran Tunjangan Pejabat Pajak dari Eselon I sampai IV)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua