Menurut laporan Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Andin Hadiyanto, jumlah penerima beasiswa LPDP pada 2022 mencapai 5.664 orang.
Dari jumlah tersebut, 51,2% melakukan studi di perguruan tinggi dalam negeri, sedangkan 48,8% di luar negeri.
Penerima beasiswa LPDP luar negeri mayoritasnya melakukan studi di wilayah Eropa (58%). Kemudian ada yang berkuliah di Australia dan Selandia Baru (20,7%), Amerika Utara (12,2%), Asia (8,6%), dan Afrika (0,5%).
Berikut 10 universitas luar negeri yang paling banyak menjadi tujuan studi penerima beasiswa LPDP pada 2022:
- Wageningen University (Belanda)
- The University of Melbourne (Australia)
- University College London (Inggris)
- The University of Manchester (Inggris)
- Monash University (Australia)
- The Australian National University (Australia)
- The University of Edinburgh (Inggris)
- University of Leeds (Inggris)
- University of Glasgow (Inggris)
- University of Birmingham (Inggris)
Di sisi lain, Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto juga mengungkapkan ada sejumlah alumni LPDP yang tidak memenuhi kontrak untuk pulang ke Indonesia seusai studi.
"Memang dari 35 ribu (jumlah total penerima beasiswa LPDP periode 2013-2022), sekarang yang bermasalah ada 413 orang," kata Andin dalam rapat dengan Komisi XI DPR, Rabu (1/2/2023).
"Dari 413 itu, 144 orang sudah kita tindak dan kembali (ke Indonesia). Sekarang yang masih dalam komunikasi intensif untuk kita tindak kembali 169 orang, itu tidak sampai satu persen," lanjutnya.
Menurut Andin, sebagian kecil alumni LPDP itu belum pulang ke Indonesia karena menikah dan memiliki anak di luar negeri. Namun, ia tidak merinci negara mana saja yang menjadi tempat studi alumni tersebut.
Adapun sanksi untuk penerima beasiswa LPDP yang melanggar kontrak adalah sebagai berikut:
- Sanksi administratif ringan: Peringatan tertulis sebanyak maksimal tiga kali.
- Sanksi administratif sedang: Penundaan pembayaran dana studi, penyesuaian pembayaran dana studi, dan/atau pengembalian pembayaran untuk komponen tertentu dari dana studi.
- Sanksi administratif berat: Pemberhentian sebagai penerima beasiswa tanpa pengembalian dana studi yang telah diterima, pemberhentian sebagai penerima beasiswa dengan kewajiban mengembalikan dana studi, dan pemblokiran mengikuti LPDP.
(Baca: Ini Universitas yang Banyak Lahirkan CEO di Amerika Serikat)