Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan implementasi program pencampuran biodiesel 35% atau B35 akan berlaku mulai 1 Februari 2023.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konversi Energi (EBTK) Nomor 10.E/EK.05/DJE/2022 tentang Implementasi Penahapan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel Sebagai Campuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.
SE tersebut merupakan revisi pernyataan pemerintah sebelumnya yang akan mengimplementasikan kebijakan B35 mulai Januari 2023.
Berdasarkan data Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (APROBI), produksi biodiesel nasional mencapai 1,09 juta kilo liter (kl) pada November 2022. Secara akumulasi sepanjang periode Januari-November 2022 mencapai 10,77 juta kl.
Adapun distribusi biodiesel mencapai 9,38 ribu kl pada November 2022 dan 9,4 juta sepanjang periode Januari-November 2022.