Wajib Online! Ini Harga Tiket Ferry Merak-Bakauheni Jelang Nataru 2023

Transportasi & Logistik
1
Annissa Mutia 20/12/2022 15:50 WIB
Harga Tiket Ferry Merak-Bakauheni 2023
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Memasuki libur natal dan tahun baru, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni, Lampung melakukan sejumlah persiapan. General Manager PT. ASDP Cabang Bakauheni Suharto mengatakan manajemen pelabuhan memprediksi akan terjadi lonjakan penumpang yang akan menyeberang dari Pulau Jawa ke Sumatera melalui pelabuhan Bakauheni. 

"Kenaikan penumpang diperkirakan naik 13 persen dari tahun lalu," kata Suharto seperti dikutip dari Katadata.co.id, Selasa (20/12). 

Mengantisipasi lonjakan penumpang, Suharto mengatakan pelabuhan telah mempersiapkan penambahan kantong parkir menjadi 6.300 unit untuk kendaraan kecil. Sedangkan untuk kendaraan besar kantor parkir yang disiapkan mencapai 2.300 unit. 

Adapun selama libur natal dan tahun baru 2023 ini ASDP Bakauheni telah menyiapkan 7 dermaga. Dermaga ini terdiri dari enam dermaga reguler dan satu dermaga eksekutif. Selain itu ASDP juga menyiapkan 65 kapal untuk penyeberangan. Suharto berharap berbagai antisipasi yang telah disiapkan bisa memastikan kenyamanan dan keamanan penyeberangan penumpang selama libur natal dan tahun baru. 

Selama libur natal dan tahun baru 2023, manajemen ASDP memberlakukan pembelian tiket seperti yang sudah biasa diterapkan yaitu secara online. ASDP tidak menjual tiket di tempat sehingga para penumpang harus membeli tiket ferry Merak-Bakauheni secara online

Loket pembelian tiket online juga tidak disediakan di pelabuhan. Namun, penumpang bisa membeli tiket secara online melalui aplikasi Ferizy, atau membeli melalui Agen Brilink, Alfamart, Indomaret dan Finpay.  Pembelian melalui agen tetap bersifat online. 

Untuk pembelian tiket mandiri, penumpang bisa membeli melalui aplikasi Ferizy. Penumpang perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu dan pemesanan tiket dapat dilakukan minimal dua jam sebelum keberangkatan. 

Adapun tarif yang dikenakan untuk penyeberangan menggunakan Ferry di pelabuhan Merak-Bakauheni berbeda tergantung jenis transportasi yang dipakai. Penumpang bisa juga menyeberangan sendiri tanpa menggunakan kendaraan. Adapun tarif penyeberangan Merak-Bakauheni berlaku sama dengan yang telah ditetapkan baru 1 Oktober 2022. 

 

Harga Tiket Ferry Merak-Bakauheni

Reguler (Pejalan Kaki):

  • Dewasa usia 6 tahun ke atas: Rp 21.600 
  • Anak usia 2-5 tahun: Rp 21.600 
  • Bayi di bawah 2 tahun: Rp1.750 

Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni Berdasar Kendaraan:

  • Golongan I untuk sepeda kayuh: Rp 25.100
  • Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 58.550 
  • Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 126.350
  • Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 457.700
  • Golongan IVB untuk kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 425.250 
  • Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 916.250 
  • Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp792.750 
  • Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp1,51 juta 
  • Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp1,22 juta 
  • Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,76 juta 
  • Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp2,32 juta 
  • Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp3,54 juta 

Tarif Tiket Fery Ekspress atau Eksekutif

Pejalan kaki

  • Dewasa untuk 6 tahun ke atas : Rp 77 ribu
  • Anak untuk 2-5 tahun : Rp 77 ribu
  • Bayi untuk di bawah 2 tahun : Rp 4 ribu

Kendaraan

  • Golongan I untuk sepeda kayuh : Rp 78 ribu
  • Golongan II untuk sepeda motor di bawah 500cc dan gerobak dorong : Rp 108 ribu
  • Golongan III untuk sepeda motor di atas 500cc dan kendaraan roda tiga : Rp 168 ribu
  • Golongan IVA untuk kendaraan penumpang kurang dari 5 meter : Rp 644 ribu
  • Golongan IVB untik kendaraan barang atau pick up kurang dari 5 meter : Rp 457 ribu
  • Golongan VA untuk kendaraan penumpang kurang dari 7 meter : Rp 1,13 juta
  • Golongan VB untuk kendaraan barang kurang dari 7 meter : Rp 828 ribu
  • Golongan VIA untuk kendaraan penumpang kurang dari 10 meter : Rp 1,89 juta
  • Golongan VIB untuk kendaraan barang kurang dari 10 meter : Rp 1,26 juta
  • Golongan VII untuk kendaraan kurang dari 12 meter : Rp 1,79 juta
  • Golongan VIII untuk kendaraan kurang dari 16 meter : Rp 2,36 juta
  • Golongan IX untuk kendaraan lebih dari 16 meter : Rp 3,6 juta

(baca: Liburan Akhir Tahun, Banyak Orang Pilih Wisata Alam)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua