Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), dari seluruh penduduk Indonesia usia 5 tahun ke atas yang biasa merokok, sebanyak 63,72% merupakan perokok berat yang mengonsumsi lebih dari 60 batang rokok per minggu.
Jika dirinci berdasarkan wilayah, proporsi perokok berat paling banyak berada di Provinsi Jambi, yakni 87,79% dari total perokok berusia 5 tahun ke atas di provinsi tersebut.
Perokok berat juga banyak ditemukan di Sulawesi Barat, Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara dengan proporsi seperti terlihat pada grafik.
Mulai tahun depan para perokok ini harus menyiapkan uang lebih banyak untuk membeli rokok. Pasalnya, pemerintah bakal menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok rata-rata 10% pada 2023 dan 2024.
Pemerintah menetapkan rencana kenaikan tarif cukai rokok yang bervariasi untuk golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP).
Tarif cukai rokok golongan SKM I dan II rata-rata akan dinaikkan antara 11,5% sampai 11,75%. Kemudian cukai golongan SPM I dan II naik antara 11% sampai 12%, sedangkan golongan SKP I, II, dan III naik 5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penaikan cukai ini bertujuan untuk mengurangi jumlah perokok dan memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat.
"Pada tahun-tahun sebelumnya kita menaikkan cukai rokok yang menyebabkan harga rokok meningkat, sehingga affordability atau keterjangkauan terhadap rokok juga makin menurun. Dengan demikian, diharapkan konsumsinya akan menurun," kata Sri Mulyani dalam siaran pers, Kamis (3/11/2022).
(Baca: Pendapatan Negara dari Cukai Rokok Naik Terus sejak 2011)