Kasus penyalahgunaan data pribadi yang merugikan masyarakat marak terjadi di banyak wilayah di Indonesia belakangan ini. Berdasarkan survei, sebanyak 28,7% masyarakat memiliki pengalaman penyalahgunaan data pribadi.
Menurut laporan 'Persepsi Publik atas Pelindungan Data Pribadi 2021' yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, hal yang paling banyak mereka alami adalah berkurangnya uang tabungan di rekening bank (44,1%) akibat kebocoran data. Disusul berkurangnya saldo di e-wallet (32,2%). Kerugian lain yang dirasakan responden yaitu seperti melakukan transfer atau pembelian karena dihubungi oleh orang ataupun perusahaan tertentu.
Dari sejumlah produk perbankan atau lembaga keuangan, responden menilai e-wallet dan rekening bank sebagai produk yang dianggap rentan mengalami kebocoran data. Tercatat, 36.6% responden yang mengatakan kebocoran data di dompet digital dan 30,2% rekening bank.
Menurut laporan tersebut, maraknya kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, membuat masyarakat tidak setuju dengan adanya aktivitas saling berbagi atau kegiatan menjual data pribadi masyarakat yang dilakukan antar lembaga.
Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Katadata Insight Center menyusun Laporan Persepsi Masyarakat atas Pelindungan Data Pribadi guna menyajikan pemahaman masyarakat akan hak untuk melindungi data pribadi dan pengetahuan ihwal Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP). Laporan ini menganalisis data primer dari survei terhadap 11.305 responden di 34 provinsi pada 14 - 21 Juli 2021.
(baca: Survei: Ini Produk Keuangan yang Dianggap Rentan Kebocoran Data)