Usung Anies Jadi Capres, Nasdem Belum Penuhi Presidential Threshold

Politik
1
Viva Budy Kusnandar 10/10/2022 12:20 WIB
Perolehan Suara dan Kursi DPR Partai Nasdem pada Pemilu 2019
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah mendeklarasikan Anies Baswedan sebagai calon presiden (capres) untuk Pemilu 2024 pada Senin (3/10/2022).

Langkah pencapresan Anies itu diapresiasi oleh sebagian kalangan. Namun, ada juga beberapa kader partai Nasdem yang langsung mengundurkan diri karena tidak setuju akan keputusan tersebut.

(Baca: Ini Perolehan Suara Partai Nasdem dalam Pemilu 2014-2019)

Adapun deklarasi Anies Baswedan sebagai capres Nasdem belum menjamin bahwa Anies bisa masuk ke gelanggang pemilihan presiden 2024. Sebabnya, Nasdem belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Pada pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa: "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."

Artinya, setiap partai politik atau gabungan partai politik yang hendak mengusung capres/cawapres pada Pemilu 2024 harus memenuhi salah satu syarat yang disebutkan di atas, yakni minimal meraih 25% dari suara sah nasional atau minimal 20% dari total kursi DPR.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Partai Nasdem hanya meraih 9,05% suara sah nasional dalam Pemilu 2019 dan hanya meraih 10,26% kursi DPR.

Dengan demikian, Partai Nasdem belum memenuhi presidential threshold dan tidak bisa mengusung capres dalam Pemilu 2024 tanpa melakukan koalisi dengan partai lainnya.

(Baca: Ini Presidential Threshold yang Dinilai Memberatkan Partai Kecil)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua