Partai Nasional Demokrat (Nasdem) berhasil meraih 12,66 juta suara (9,05%) dari total suara sah nasional pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Capaian tersebut mengantarkan Partai Nasdem meraih 59 kursi (10,26%) dari total 575 DPR RI periode 2019-2024.
Dengan demikian, partai yang dipimpin oleh Surya Paloh ini belum memenuhi syarat ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) baik dari jumlah perolehan suara maupun perolehan kursi DPR RI.
Untuk dapat mengusung calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Nasdem harus berkoalisi dengan partai lainnya agar memenuhi ketentuan Presidential Threshold.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 menyebutkan “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya."
Berdasarkan tahapan dan jadwal Pemlu 2024, pencalonan presiden dan wakil presiden berlangsung dari 19 Oktober - 25 November 2023.
(baca: Tingkat Partisipasi Pemilu DPD 2019, Sumatra Utara Terendah)