Kejaksaan Agung Selidiki Korupsi Penyalahgunaan Impor Garam Industri

Kelautan
1
Viva Budy Kusnandar 10/10/2022 11:20 WIB
Volume dan Nilai Impor Garam (2016-2022*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sri Pudjiastuti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri pada Jumat (7/10/2022).

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri kepada PT MTS, PT SM dan PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri.

“Ada 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan volume mencapai 3,77 juta ton dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun,” tuturnya seperti dilansir CNN Indonesia (27/6/2022).

Kemudian, pada 29 September 2022, Kejagung melakukan penggeledahan dan penyegelan terkait adanya penyalahgunaan impor garam industri yang dijual ke pasaran sebagai garam konsumsi. Dengan adanya praktik ini, garam lokal kalah bersaing dengan garam impor karena harganya lebih murah.

Kementerian perdagangan memberikan persetujuan impor garam industri tanpa melihat pasokan dan stok garam nasional sehingga terjadi kelebihan impor garam. Karena berlimpahnya pasokan impor garam industri, para importir kemudian melepas garam impor tersebut ke pasaran sebagai garam konsumsi yang berdampak terhadap garam lokal yang sebagian besar merupakan produksi UMKM.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), volume impor garam industri sebesar 2,88 juta ton senilai US$90,59 miliar atau setara Rp1,3 triliun (kurs Rp14.500 per dolar AS) pada 2018.

Volume impor garam tersebut merupakan yang tertinggi dalam dalam 6 tahun terakhir seperti terlihat pada grafik. Sedangkan impor garam industri pada 2022 ditargetkan sebesar 3 juta ton.

Berdasarkan data KKP, kebutuhan garam nasional sebesar 4 juta ton. Rinciannya, garam industri sebesar 3,2 juta ton dan garam konsumsi sebesar 800 ribu ton.

Menurut analisis Litbang KKP, produksi garam nasional tahun ini hanya mencapai sekitar 559,86 ribu ton. Dengan demikian produksi garam lokal ini akan menjadi level terendahnya sejak 2017. Dengan rendahnya produksi garam ini akan meningkatkan impor garam.

(Baca: Ini Alasan Indonesia Masih Impor Garam dalam Jumlah Besar Setiap Tahun)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua