Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ada 15.157 kasus perceraian di DKI Jakarta pada 2021. Perselisihan dan pertengkaran menjadi penyebab terbesar perceraian di ibu kota.
Perceraian akibat perselisihan dan pertengkaran terus menerus mencapai 10.340 kasus (68,17%) dari total perceraian di Ibu Kota tahun 2021. Penyebab terbesar berikutnya adalah karena faktor ekonomi, yakni sebanyak 2.383 kasus (15,71%). Diikuti karena faktor meninggalkan salah satu pihak sebanyak 1.983 kasus (13,07%), karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 199 kasus (1,31%), karena dihukum penjara ada 65 kasus (0,43%).
Setelahnya ada 55 kasus (0,36%) perceraian karena murtad, ada 34 kasus (0,22%) karena judi, terdapat 33 kasus (0,22%) karena madat, ada 26 kasus (0,17%) karena mabuk, ada 18 kasus (0,12%) poligami.
Ada pula 17 kasus (0,11%) perceraian di Ibu Kota karena zina, ada 10 kasus (0,07%) karena cacat badan, ada 4 kasus (0,03%) karena kawin paksa.
Berdasarkan wilayah, kasus perceraian di Ibu Kota terbanyak di Kota Jakarta Timur dan paling sedikit di Jakarta Pusat.
Berikut ini jumlah kasus perceraian di DKI Jakarta menurut wilayah:
- Jakarta Timur: 4.765 kasus
- Jakarta Barat: 3.221 kasus
- Jakarta Utara: 3.212 kasus
- Jakarta Selatan: 2.438 kasus
- Jakarta Pusat: 1.531 kasus
- DKI Jakarta: 15.167 kasus
(Baca: Kasus Perceraian di Indonesia Masih Marak, Ini Penyebabnya)