Kementerian Kominfo Blokir 566 Ribu Konten Judi Online Sejak 2018

Teknologi & Telekomunikasi
1
Cindy Mutia Annur 23/08/2022 10:20 WIB
Jumlah Konten Judi Online yang Diblokir Kementerian Kominfo (2018-2022*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir 566.332 konten judi online sejak 2018 hingga 22 Agustus 2022.

Rinciannya, sebanyak 84.484 konten judi online diblokir Kementerian Kominfo pada 2018. Kemudian, Kominfo memblokir sebanyak 78.306 konten judi online pada 2019.

Jumlah konten judi online yang diblokir meningkat lagi menjadi 80.305 konten pada 2020. Kemudian, pada 2021 jumlah konten yang diblokir meningkat drastis menjadi 204.917 konten.

Sementara pada 2022, Kominfo telah memblokir sebanyak 118.320 konten hingga Agustus.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, instansinya telah memblokir situs judi online berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan masyarakat dan instansi pemerintah.

“Patroli siber tersebut didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS yang dioperasikan selama 24 jam,” ujar Semuel dalam keterangan pers, Senin (22/8/2022).

Adapun terdapat  tiga tantangan yang dihadapi oleh Kementerian Kominfo dalam memblokir situs judi online, yakni:

  1. Situs judi online diproduksi ulang dengan nama domain yang mirip atau menggunakan IP Address.
  2. Penawaran judi online melalui pesan personal sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo.
  3. Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara, sehingga menimbulkan isu yurisdiksi penindakan hukum penyelenggara judi online yang berada di luar Indonesia.

Semuel mengatakan, tantangan tersebut menekankan bahwa upaya pemberantasan judi online perlu dilakukan oleh seluruh elemen baik pemerintah, masyarakat, dan pelaku industri.

Untuk menunjang upaya bersama tersebut, Kementerian Kominfo membuka kanal aduan masyarakat melalui tautan https://aduankonten.id/ untuk melaporkan penemuan konten negatif di platform digital. Selain itu, pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi juga dapat dilakukan ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS.

(Baca: Sebelum Ada Isu "Kaisar Sambo", Polri Sudah Tindak Ratusan Kasus Perjudian)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua