Sejak awal Januari sampai 23 Mei 2022, Bareskrim Polri telah menindak 905 kasus perjudian di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam periode tersebut, setiap bulannya ada lebih dari 100 kasus perjudian yang ditindak, kecuali pada Mei 2022 seperti terlihat pada grafik.
Jika dilihat dari wilayah satuan kerjanya, penindakan kasus perjudian paling banyak dilakukan di wilayah Polda Sumatra Utara, yakni 134 kasus. Diikuti Polda Jawa Timur yang berhasil menindak 99 kasus dalam periode sama.
Teranyar, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberantas habis pelaku judi, termasuk jika ada pihak polisi yang terlibat.
"Baik perjudian konvensional maupun online, dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja, namun juga pihak yang mem-backing di belakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," ujar Kapolri seperti dikutip dari Katadata.co.id, Jumat (19/8/2022).
Pernyataan Kapolri tersebut muncul setelah beredarnya isu di media sosial terkait "Kekaisaran Ferdy Sambo", mantan Kadiv Propam Polri yang diduga mendukung berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian online.
(Baca: Bukan Cuma Binomo, Ini Ragam Investasi Bodong yang Diblokir Kominfo)