Intip Besaran Tunjangan Kinerja Polisi RI Berdasarkan Kelas Jabatannya

Demografi
1
Cindy Mutia Annur 11/08/2022 15:50 WIB
Daftar Besaran Tunjangan Kinerja Polisi (2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Polisi merupakan salah satu profesi yang diminati banyak orang. Alasannya tak hanya punya tugas mulia, mereka bisa memiliki kedudukan yang dipandang masyarakat dan memiliki penghasilan yang besar.

Di luar gaji pokok, polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan. Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota kepolisian, antara lain tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Dari sejumlah tunjangan tersebut, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau tukin polisi. Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tunjangan kinerja polisi diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian tunjangan polisi berdasarkan kelas jabatan:

  1. Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
  2. Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
  3. Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
  4. Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
  5. Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
  6. Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
  7. Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
  8. Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
  9. Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
  10. Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
  11. Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
  12. Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
  13. Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  14. Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
  15. Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
  16. Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
  17. Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
  18. Kelas jabatan 1: Rp1.968.000

(Baca: Ini Besaran Gaji Polisi, dari Pangkat Tertinggi sampai Terendah)

 

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua