Ini Level Jabatan Tenaga Kerja Asing yang Bekerja di Indonesia Per Mei 2022

Ketenagakerjaan
1
Viva Budy Kusnandar 04/08/2022 18:20 WIB
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia Menurut Jabatan (Mei 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia sebanyak 96,57 ribu pekerja pada Mei 2022.

Dari jumlah tersebut, ada 44,71 ribu TKA (46,29%) yang bekerja di Indonesia sebagai profesional. Porsi ini merupakan yang terbesar dibandingkan dengan level lainnya.

Terdapat pula 21,63 ribu TKA (22,4%) yang bekerja sebagai konsultan/advisor. Sebanyak 20,48 ribu TKA (21,21%) bekerja sebagai manager, ada 9,05 ribu TKA (9,38%) sebagai direksi, serta terdapat 701 TKA (0,73%) yang menjabat sebagai komisaris.

Berdasarkan jenis usaha tempat TKA bekerja, terdapat 49,43 ribu TKA (51,18%) bekerja di sektor jasa. Ada pula 44,8 ribu TKA (46,39%) berkerja di sektor industri dan sebanyak 2,35 ribu TKA (2,43%) bekerja di sektor pertanian dan maritim.

Berikut ini 10 Negara Asal TKA Terbesar per Mei 2022:

  1. Tiongkok: 42.822 pekerja
  2. Jepang: 10.610 pekerja
  3. Korea Selatan: 9.264 pekerja
  4. India: 6.201 pekerja
  5. Filipina: 4.672 pekerja
  6. Malaysia: 3.801 pekerja
  7. Amerika Serikat: 2.118 pekerja
  8. Taiwan: 2.025 pekerja
  9. Inggris: 1.854 pekerja
  10. Australia: 1.707 pekerja

(Baca: Berapa Jumlah Tenaga Kerja Asing Tiongkok di Indonesia?)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua