Polusi udara dari partikel halus yang berukuran lebih kecil dari 2,5 mikrometer (PM2,5) telah menimbulkan ancaman terhadap kesehatan masyarakat, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya.
Rata-rata tahunan konsentrasi PM2,5 di Jakarta Timur, DKI Jakarta, diperkirakan mencapai 47,8 mikrogram per meter kubik (µg/m3), menurut Nafas, sebuah perusahaan rintisan yang mengelola aplikasi pemantauan kualitas udara. Ini merupakan yang paling tinggi di antara kota-kota lain yang dipantau.
Konsentrasi partikel halus di Jakarta Timur dengan demikian 9,56 kali lebih tinggi dari ambang batas yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 2021.
Nafas melaporkan bahwa polusi udara berkaitan dengan faktor cuaca, seperti curah hujan dan angin.
Pada bulan Juni, DKI Jakarta tidak mencatat satu hari pun dengan kualitas udara yang sehat berdasarkan ambang batas WHO, menurut Nafas.
(Baca: Pelestarian Lingkungan Indonesia Tergolong Buruk di Asia Pasifik)