Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Donasi ACT, Ini Programnya Selama Ini

Layanan konsumen & Kesehatan
1
Cindy Mutia Annur 06/07/2022 10:50 WIB
Daftar Program yang Dilakukan ACT (2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB)  yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Langkah pencabutan izin ditempuh lantaran pemotongan uang donasi lebih besar dari ketentuan yang diatur.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

"Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/7/2022).

Dalam laporan tahunannya, ACT mengatakan telah mengumpulkan donasi sebesar Rp519,35 miliar pada 2020. Donasi itu diberikan melalui sejumlah program ACT. Tercatat, setidaknya ada 10 program ACT pada 2020. Donasi yang digelontorkan ACT paling banyak digunakan untuk program kemanusiaan global yakni sebanyak 26%.

Kemudian, program ACT pangan sebesar 18%. Lalu, diikuti program wakaf 13% dan kurban 12%.

Selanjutnya, anggaran ACT digunakan untuk program zakat sebesar 10%, program lainnya 8%, kebencanaan 6% dan kesehatan 6%.

Terakhir, anggaran ACT digunakan untuk program pendidikan 0,8% dan pemberdayaan ekonomi 0,7%.

Adapun ACT menjadi sorotan belakangan ini karena dugaan penyelewengan dana sosial. Hal ini berawal dari laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022 bertajuk Kantong Bocor Dana Umat.

Laporan itu mengungkap dugaan penggunaan dana lembaga untuk keperluan pribadi. Para pimpinan ACT pun disebut-sebut menerima gaji hingga Rp 250 juta, lengkap dengan fasilitas mewah.

(Baca: ACT Potong Donasi 13,7%, Siapa Saja Donaturnya?)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua