Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Bisa Didenda Rp100 Juta
Ketenagakerjaan
Lite
Cindy Mutia Annur
31/05/2022 13:20
WIB
Memuat...
CPNS terpilih yang mengundurkan diri bisa dikenakan sanksi berupa denda, mulai dari Rp25 juta sampai Rp100 juta, tergantung ketetapan instansi masing-masing.
- A Font Kecil
- A Font Sedang
- A Font Besar