Sanksi CPNS yang Mengundurkan Diri, Bisa Didenda Rp100 Juta

Ketenagakerjaan
1
Cindy Mutia Annur 31/05/2022 13:20 WIB
Besaran Denda untuk CPNS yang Mengundurkan Diri (2022)*
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Dari sekitar 112 ribu orang yang telah lolos seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021, sebanyak 105 orang dilaporkan mengundurkan diri.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan CPNS yang mundur itu akan mendapat sanksi karena membuat formasi yang seharusnya terisi menjadi kosong.

Pengunduran diri itu juga dinilai merugikan negara karena biaya yang dikeluarkan negara untuk menyelenggarakan penerimaan CPNS tak sedikit.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, CPNS yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 54 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujar Satya, dikutip dari Detik.com, Minggu (29/5/2022).

Ada pula sanksi tambahan berupa denda antara Rp25 juta sampai Rp100 juta, tergantung ketentuan di instansi masing-masing.

Misalnya, CPNS yang lulus seleksi di Kementerian Luar Negeri namun mengundurkan diri harus membayar denda Rp50 juta.

Adapun denda paling besar diterapkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN). Berikut besaran denda CPNS BIN yang mengundurkan diri berdasarkan Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019:

  1. Dinyatakan lulus seleksi CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp25 juta.
  2. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp50 juta.
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, dikenakan denda sebesar Rp100 juta.

(Baca: BKN: Sebanyak 105 CPNS Lolos Seleksi 2021 Mengundurkan Diri)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua