Menurut laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), penerimaan cukai minuman mengandung etil dan alkohol (MMEA) tumbuh 25,9% (year-on-year/yoy) menjadi Rp2,19 triliun pada periode Januari–April 2022.
Sebelumnya, pada periode yang sama tahun 2020 dan 2021, pertumbuhan tahunan penerimaan cukai MMEA sangat rendah seperti terlihat pada grafik.
Penerimaan cukai MMEA meningkat pada empat bulan awal 2022 seiring dengan pembukaan kembali sektor akomodasi, penyediaan makanan dan minuman, serta industri pariwisata.
Peningkatan produksi minuman beralkohol dalam negeri juga mendorong penerimaan cukainya pada empat bulan pertama, menurut Kemenkeu.
Secara keseluruhan, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp108,4 triliun pada empat bulan pertama 2022, menandai pertumbuhan 37,7% (yoy) dari periode sama tahun sebelumnya.
(Baca: Penerimaan Pajak Impor Tumbuh 172% pada Januari-April 2022)