Pemerintah akan mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pengangkatan ini seiring masih kurangnya jumlah tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas dan Rumah Sakit (RS) Pemerintah Daerah.
Lebih dari 200 ribu nakes non-ASN, seperti tenaga honorer, diharapkan dapat beralih status menjadi PPPK tahun ini dan tahun depan seiring dengan mulai berlakunya aturan pemerintah yang menghentikan perekrutan pegawai honorer pada 2023.
“Dengan kebijakan ini para tenga kesehatan honorer atau Non ASN yang berada di seluruh Indonesia dapat lebih tenang bekerja karena masa depannya sudah bisa lebih jelas. Ini merupakan salah satu program transformtasi kesehatan di bidang sumberdaya manusia di mana kami harus memastikan kecukupan tenaga kesehatan,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konfrensi pers terkait kebijakan Tenaga Kesehatan Non-ASN seperti yang dilansir portal Kementerian Kesehatan pada Sabtu (30/4/2022).
(Baca: 2.087 Tenaga Kesehatan Meninggal Akibat Covid-19 hingga 21 April 2022)
Berikut ini jumlah Nakes honorer yang sudah mendaftar ke Kementerian Kesehatan:
- Perawat 102.521
- Bidan 72.176
- Dokter 11.075
- Tenaga Kes. Masyarakat 7.526
- Ahli Teknologi Lab. Medis 7.515
- Tenaga Kefarmasian 4.393
- Dokter Gigi 1.209
- Dokter Spesialis lainnya 1.169
- Dokter Spesialis Penyakit Dalam 931
- Dokter Spesialis Obgin 742
- Dokter Spesialis Anak 661
- Dokter Spesialis Bedah 637
- Dokter Spesialis Anaestesi 571
- Dokter Spesialis Radiologi 370
- Dokter Spesialis Patologi Klinik 288
- Dokter Gigi Spesialis 199
- Tenaga Gizi 144
- Tenaga Kesehatan Keliling 122
Kebijakan tersebut tak lepas dari kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Tenaga kesehatan Non-ASN yang akan beralih status, antara lain tenaga kontrak/honorer Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, kontrak/honorer BLUD, kontrak dengan DAK Non Fisik (BOK), PTT dan sukarelawan yang bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selama ini didayagunakan untuk mengisi dan memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah.
Kriteria Nakes Non-ASN yang diprioritaskan untuk formasi PPPK pada 2022 adalah sebagai berikut:
- Termasuk dalam 30 Jenis Jabfung Kesehatan sesuai Perpres 38/2020
- Bekerja pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan status Non-ASN
- Latar Belakang Pendidikan: minimal D3 Kesehatan
- Sudah terdata dalam SISDMK per 1 April 2022
- Memiliki STR Aktif untuk Jenis Jabfung Kesehatan sesuai ketentuan dalam Kepmenpan RB 980/2021 dan SIP (untuk yang bekerja di Fasyankes)