Hari Pertama Larangan Ekspor CPO, 10 Saham Sawit Melemah

Pasar
1
Viva Budy Kusnandar 29/04/2022 13:10 WIB
10 Saham Sawit yang Melemah di Hari Pertama Pemberlakuan Larangan Ekspor (28 April 2022)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya berlaku efektif mulai 28 April 2022 pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan larangan ini ditanggapi secara beragam oleh investor saham sawit.

Pada perdagangan 28 April 2022 sebanyak 10 saham emiten sawit harganya ditutup menurun. Sementara 7 saham emiten sawit stagnan, dan 7 saham sawit lainnya justru mengalami kenaikan.

Berikut daftar 10 saham emiten sawit yang mencatat penurunan harga pada perdagangan 28 April 2022:

  • Astra Agro (AALI) -2,91% menjadi Rp12.500
  • Pradiksi Gunatama (PGUN) -2,80% menjadi Rp695
  • Jaya Agra Wattie (JAWA) -2,42% menjadi Rp161
  • Dharma Satya N (DSNG) -2,42% menjadi Rp605
  • Gozco Plant (GZCO) -2,06% menjadi Rp190
  • Austindo Nusantara (ANJT) -2,04% menjadi Rp960
  • Sawit Sumbermas (SSMS) -1,84% menjadi Rp1.065
  • London Sumatera (LSIP) -1,78% menjadi Rp1380
  • Palma Serasih (PSGO) -1,62% menjadi Rp182
  • Tuna Baru (TBLA) -0,63% menjadi Rp795

(Baca: Ekspor Minyak Goreng Dilarang, Saham Emiten Sawit Berguguran)

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dan Used Cooking Oil.

Dalam PP tersebut, pemerintah melarang sementara ekspor minyak goreng serta berbagai produk turunan minyak sawit yang menjadi bahan bakunya.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022,” seperti ditegaskan dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pada 27 April 2022 tersebut.

Larangan ekspor sementara ini berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, termasuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.

“Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” ujar Muhammad Lutfi, seperti dilansir portal Setkab.go.id, Jumat (29/4/2022).

Pemerintah melarang ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Adapun larangan ekspor akan terus berlanjut sampai harga minyak goreng curah turun ke level Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp14.000 per liter.

(Baca: Ini Produk Sawit yang Dilarang Ekspor Mulai 28 April 2022)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua