Bank Indonesia (BI) bakal menaikkan limit saldo dan nilai transaksi uang elektronik. Hal ini disampaikan dalam siaran pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang berlangsung pada 18-19 April 2022.
Saat ini, limit saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik maksimal sebesar Rp10 juta. Namun, mulai 1 Juli 2022 limit saldonya akan naik menjadi maksimal Rp20 juta.
Limit transaksi uang elektronik juga akan dinaikkan dari maksimal Rp20 juta per bulan menjadi maksimal Rp40 juta per bulan.
Deputi Gubernur BI Juda Agung menyebut perubahan batas maksimal saldo dan nilai transaksi tersebut berlaku untuk uang elektronik terdaftar (registered) baik yang basisnya chip maupun server.
Berdasarkan data BI, total dana floating uang elektronik mencapai Rp13,44 triliun pada Februari 2022. Dengan rincian, dana floating uang elektronik yang diterbitkan perbankan Rp7,75 triliun dan yang diterbitkan penerbit uang elektronik Rp5,69 triliun.
Adapun nilai transaksi uang elektronik tumbuh 56% menjadi Rp305,43 triliun sepanjang 2021 dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp204,9 triliun.
(Baca: Transaksi Keuangan Digital Tumbuh Pesat pada Triwulan I 2022)