Didukung Insentif PPN, Ini Pertumbuhan Emiten Properti Besar pada 2021

Properti
1
Reza Pahlevi 08/04/2022 15:30 WIB
Tingkat Pertumbuhan Pendapatan Tahunan Emiten Properti Beraset Besar (2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pada 2021 pemerintah telah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti.

Insentifnya berupa pembebasan PPN untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar, serta diskon PPN 50% untuk pembelian rumah seharga Rp2 miliar-Rp5 miliar selama periode Maret-Desember 2021.

Pemberian insentif dilakukan untuk memantik kembali sektor properti yang terhantam pandemi sejak 2020.

Lantas, bagaimana pertumbuhan pendapatan emiten sektor properti pada 2021?

Di antara emiten properti beraset besar, PT Alam Sutera Realty Tbk mencatat pertumbuhan pendapatan tertinggi, yaitu mencapai 102% (yoy) pada 2021. Pendapatan perusahaan meningkat menjadi Rp2,85 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp1,41 triliun pada 2020.

Kemudian PT Pakuwon Jati Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatan 43,5% (yoy) menjadi Rp5,71 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp3,98 triliun pada 2020.

Sementara PT Lippo Karawaci Tbk pendapatannya tumbuh 38,1% (yoy) menjadi Rp16,53 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp11,97 triliun pada 2020. Lippo Karawaci mencatatkan pendapatan terbesar dalam daftar ini.

PT Bumi Serpong Damai Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatan sebesar 23,85% (yoy) menjadi Rp7,65 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp6,18 triliun pada 2020.

Lalu, PT Summarecon Agung Tbk mencatatkan pertumbuhan pendapatan 10,7% (yoy) menjadi Rp5,57 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp5,03 triliun pada 2020.

Hanya PT Agung Podomoro Land Tbk yang mencatatkan penurunan pendapatan pada 2021. Pendapatan Agung Podomoro turun 14,1% (yoy) menjadi Rp4,26 triliun pada 2021, dari sebelumnya Rp4,96 triliun pada 2020.

Untuk tahun ini insentif PPN DTP masih berlaku sampai September 2022, namun dengan persentase DTP yang lebih kecil.

Kini pembeli rumah di bawah harga Rp2 miliar dikenakan 50% PPN, sedangkan pembeli rumah Rp2 miliar-Rp 5 miliar dikenakan 75% PPN.

(Baca: Penjualan Membaik, Harga Properti Residensial Tumbuh 1,47% pada Akhir 2021)

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua