KPA: Banyak Tumpang Tindih Kekuasaan di Tanah IKN

Demografi
1
Adi Ahdiat 14/03/2022 14:00 WIB
Perbandingan Luas Wilayah dan Lahan Tumpang Tindih di Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara (2017-2018)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Menurut temuan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), ada banyak kasus tumpang tindih penguasaan lahan di wilayah Kalimantan Timur yang akan dibangun menjadi Ibu Kota Negara (IKN).

Di Kabupaten Kutai Kartanegara, misalnya. Kabupaten ini tercatat memiliki lahan sekitar 2,65 juta hektare. Tapi, menurut KPA sekitar 1,22 juta hektare atau 46% di antaranya memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 3,88%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 2,06%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 31,10%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 9,03%

KPA menilai hal serupa juga terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penajam Paser Utara tercatat memiliki lahan sekitar 322 ribu hektare. Tapi, sekitar 218 ribu hektare atau 67% di antaranya dinilai mengalami masalah tumpang tindih, dengan rincian:

  • Tumpang tindih RTRW Provinsi dengan RTRW Kabupaten di Non-Kawasan Hutan: 6,46%
  • Tumpang tindih RTRW (Provinsi dan/atau Kabupaten) dengan Kawasan Hutan: 3,99%
  • Tumpang tindih Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan (RTRW dan Kawasan Hutan) yang Sudah Selaras: 45,64%
  • Kombinasi tumpang tindih yang melibatkan Izin/Hak atas Tanah pada Tatakan yang Belum Selaras: 11,81%

KPA menilai tumpang tindih ini terjadi karena ada perkara konflik agraria yang belum terselesaikan sejak lama.

KPA juga menyebut perkara ini melibatkan konflik penguasaan lahan antara pemerintah dan masyarakat lokal.

"Lokasi IKN bukan tanah kosong, tanah yang menurut pemerintah dikuasai langsung pemerintah. Berdasarkan temuan kami, di lokasi IKN telah lama dikuasai petani, lokasi adat," ujar Kepala Advokasi Kebijakan KPA Roni Septian dalam jumpa pers virtual, Senin (14/3).

"Hal itu akan menggugurkan klaim pemerintah (bahwa) 'lokasi IKN adalah tanah negara, tidak ada penguasaan masyarakat di atasnya'. Itu pernyataan yang keliru," tukas Roni.

(Baca Juga: Arab Saudi Ikut Garap Proyek IKN, Ini Riwayat Investasinya di Indonesia)

 

Editor : Adi Ahdiat
Data Populer
Lihat Semua