Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan produk domestik regional bruto (PDRB) per kapita atas dasar harga berlaku (ADHB) Nusa Tenggara Timur (NTT) hanya sebesar Rp 20,58 juta per tahun pada 2021. Artinya, pendapatan penduduk NTT merupakan yang terendah dibandingkan dengan 33 provinsi lainnya.
Pendapatan penduduk NTT tersebut hanya sepertiga rerata pendapatan penduduk Indonesia yang sebesar Rp 62,2 juta per tahun. PDRB per kapita NTT tersebut setara 7,5% dari pendapatan penduduk DKI Jakarta yang mencapai Rp 274,71 juta per tahun.
Provinsi dengan PDRB per kapita terendah berikutnya adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni senilai Rp 26 juta per tahun pada 2021. Berikutnya, ada Maluku dengan PDRB per kapita Rp 26,07 juta per tahun, Aceh sebesar Rp 34,68 juta per tahun, dan Sulawesi Barat Rp 35,04 juta per tahun.
Kemudian Gorontalo memiliki PDRB per kapita Rp 37,17 juta per tahun. Setelahnya ada Jawa Tengah dengan PDRB per kapita Rp 38,67 juta per tahun, Bengkulu Rp 39,14 juta per tahun, serta Daerah Istimewa Yogyakarta dan Maluku Utara masing-masing sebesar Rp 40,23 juta per tahun dan Rp 40,3 juta per tahun.
Dari 10 provinsi yang memiliki PDRB per kapita terendah tersebut, terdapat 2 provinsi dari Maluku, 2 provinsi dari Nusa Tenggara, 2 provinsi dari Sumatera, provinsi dari Sulawesi, serta 2 provinsi dari Jawa.
(Baca: PDB per Kapita Indonesia Urutan ke-5 Di ASEAN)