Jaminan kesehatan diharapkan dapat mengurangi risiko individu untuk mengeluarkan biaya yang besar ketika mengalami kesakitan. Kendati demikian, semakin miskin penduduk di Indonesia, maka persentase kepemilikan jaminan kesehatan semakin rendah.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, hanya sebanyak 60,22% penduduk sangat miskin atau pada kuintil 1 dan 64,24% penduduk kuintil 2 memiliki jaminan kesehatan pada 2021. Angka ini timpang dengan kepemilikan jaminan kesehatan penduduk terkaya.
Tercatat sebanyak 79,13% penduduk pada kuintil 5 memiliki jaminan kesehatan. Sementara penduduk di kuintil 4 yang memiliki jaminan kesehatan sebanyak 71,07% dan kuintil 3 sebanyak 67,14%.
Hal tersebut perlu menjadi perhatian mengingat kepemilikan jaminan kesehatan berhubungan positif dengan pemanfaatan pelayanan kesehatan. Ini dapat dilihat dari penelitian di Amerika yang menunjukkan seseorang yang tidak memiliki jaminan kesehatan memiliki kecenderungan lebih tinggi untuk menunda penggunaan pelayanan kesehatan. Akibatnya, seseorang mungkin akan terlambat mengobati penyakitnya karena menunda datang ke pelayanan kesehatan.
Pemerintah sendiri telah menyediakan layanan yang diperuntukkan bagi warga yang kurang mampu untuk memiliki jaminan kesehatan. Layanan ini bernama BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran.
Jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan PBI paling banyak digunakan di Indonesia. Angkanya sebanyak 38,46% pada 2021.
(Baca: Tidak Memenuhi Prosedur, Alasan Utama Penggunaan JKN Ditolak)