Usia dini adalah masa usia emas untuk membentuk karakter yang berkualitas ketika dewasa. Namun, tidak dapat dipungkiri masih ada anak yang mendapat pengasuhan yang tidak layak saat masih berusia belia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statisik (BPS), terdapat 3,73% anak usia dini yang pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak pada 2018, sementara yang tidak pernah mendapatkan pengasuhan tidak layak sebanyak 96,27%.
Pengasuhan tidak layak yaitu jika anak usia dini pernah dititipkan atau diasuh 1 jam atau pernah ditinggalkan sendiri selama >1 jam dalam seminggu terakhir.
Anak usia dini di Sulawesi Tenggara (Sultra) tercatat paling banyak mendapat pengasuhan tidak layak, sebesar 11,4%. Artinya setiap 10 anak usia dini, 1 di antaranya mendapat pengasuhan tidak layak pada tahun tersebut.
Kemudian, pengasuhan tidak layak anak usia dini di Nusa Tenggara Timur berada di urutan kedua dengan persentas 11,16%, berikutnya Maluku Utara sebanyak 9,05%, Kalimantan Utara 8,91%, Nusa Tenggara Barat 8,71%, Maluku 7,29%, Kalimantan Tengah 6,86%, Sulawesi Selatan 5,5%, serta Sumatera Utara dan Sulawesi Utara masing-masing sebesar 4,79% dan 4,74%.
(Baca: Anak Usia Dini di Indonesia Capai 30,83 Juta pada 2021)