Pengalokasian dana otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua dan Papua Barat diperpanjang hingga 2041 mendatang. Keputusan ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 pada Juli lalu. Dana otsus Papua yang disediakan ini diambil dari 2,25 persen porsi Dana Alokasi Umum (DAU).
Untuk 2022 mendatang, Presiden Jokowi menyediakan anggaran Rp 8,5 triliun sebagai dana otsus untuk kedua provinsi dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Anggaran ini lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Dalam rincian APBD 2022, terdapat dua komponen penggunaan dana otsus Papua, yaitu block grant sebesar 1 persen dan specific grant 1,25 persen.
Terdapat tiga fokus penggunaan block grant, yaitu pembangunan dan pelayanan publik, peningkatan kesejahteraan orang asli Papua (OAP) dan penguatan lembaga adat, serta kebutuhan lain berdasarkan prioritas daerah. Sedangkan specific grant akan dipakai untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi.
Selain dana otsus, pemerintah juga menyediakan anggaran Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) untuk kedua provinsi di Tanah Papua. Pada 2022 mendatang, angkanya senilai Rp 4.37 triliun. Anggaran ini akan dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, air bersih, energi listrik, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.