Kerugian Materiil akibat Kecelakaan Meningkat hingga Oktober 2021

Transportasi & Logistik
1
Reza Pahlevi 09/11/2021 16:10 WIB
Kerugian Materiil akibat Kecelakaan Lalu Lintas (2017-2021*)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mencatat, ada 83.694 kasus kecelakaan lalu lintas pada Januari-Oktober 2021. Jumlah itu lebih rendah dibandingkan yang terjadi sepanjang 2020 sebanyak 100.028 kasus.

Angkanya pun menurun 1,45% dibandingkan pada Januari-Oktober 2020. Pada periode tersebut, Korlantas Polri mencatat ada 84.923 kasus kecelakaan di dalam negeri.

Meski demikian, kerugian materiil akibat kecelakaan tercatat sebanyak Rp 199,01 miliar pada Januari-Oktober 2021. Nilai itu lebih tinggi dari kerugiaan materiil sepanjang 2020 yang sebesar Rp 198,4 miliar.

Nilainya pun meningkat 21,55% dibandingkan pada Januari-Oktober 2020. Selama 10 bulan tahun lalu, nilai kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tercatat sebesar Rp 163,73 miliar.

Jika dirata-rata, maka kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas pada Januari-Oktober 2021 mencapai Rp 16,58 miliar per bulannya. Secara harian, kerugian materiil akibat kecelakaan lalu lintas tersebut sebesar Rp 552,81 juta.

Demi mengurangi jumlah kecelakaan, Korlantas Polri menyiapkan empat langkah. Pertama, mengoptimalisasi pengumpulan data titik koordinat kejadian kecelakaan lalu lintas, sehingga terkumpul riwayat yang akurat.

Kedua, menyusun rekomendasi titik rawan kecelakaan atau black spot. Ketiga, menindak pelanggar lalu lintas secara profesional. Keempat, meningkatkan pendidikan untuk pengguna jalan.

(Baca: Jumlah Tilang Lalu Lintas Capai 1,77 Juta hingga Oktober 2021)

Data Populer
Lihat Semua