Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp 3,88 Triliun, Apa Saja Bentuknya?

Media
1
Vika Azkiya Dihni 07/10/2021 12:40 WIB
Laporan Konten Kasus Kejahatan Siber (Januari-September 2021)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Berdasarkan situs patrolisiber.id, terdapat 15.152 aduan kejahatan siber yang dilaporkan melalui portal Patrolisiber sepanjang Januari hingga September 2021 dengan total kerugian mencapai 3,88 triliun. Tercatat, konten tentang penipuan paling banyak dilaporkan yakni 4.601 kasus.

Selain penipuan, banyak di antara masyarakat yang meporkan konten soal pengancaman dan penghinaan. Jumlah laporannya masing-masing tercatat sebanyak 3.101 kasus. Kemudian, ada juga kejahatan siber berupa konten soal pemerasan, yaitu sebanyak 1.606 kasus yang dilaporkan. 

Berikutnya, sebanyak 360 kasus berupa konten tentang hoaks dan 333 kasus konten pornografi. Selain itu, masyarakat juga melaporkan kejahatan siber lainnya seperti pemalsuan surat dokumen, provokasi/penghasutan, penistaan Agama, prostitusi, dan sebagainya.

Menurut platform yang digunakan, kasus kejahatan siber paling banyak menggunakan aplikasi pesan WhatsApp, yakni 8.357 kasus. Setelahnya ada Instagram dengan 2.621 kasus dan Telpon/SMS sebanyak 2.324 kasus.

Menurut provinsi, Jawa barat merupakan provinsi dengan kasus kejahatan siber yang dilaporkan terbanyak, yakni 3.090 kasus. Selain Jawa Barat, kejahatan siber juga banyak terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah 2.556 kasus dan Jawa timur sebanyak 1.577 kasus.

(baca : Kekerasan di Sumatera Selatan Capai 341 Kasus, Paling Banyak di Palembang)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua