Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, utang pemerintah sebesar Rp 6.625,43 triliun pada Agustus 2021. Angka ini setara dengan 40,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Posisi utang pemerintah pada Agustus 2021 meningkat Rp 55,27 triliun atau 0,8% dibandingkan pada bulan sebelumnya sebesar Rp 6.570,16 triliun. Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu yang sebesar Rp 5.594,93 triliun, maka posisi utang pemerintah naik 15,5%.
Sebanyak Rp 5.792,39 triliun atau 87,42% dari utang pemerintah berupa surat berharga negara (SBN). Rinciannya, SBN domestik mencapai Rp 4.517,71 triliun dan SBN valuta asing (valas) Rp 1.274,68 triliun.
Sementara, Rp 833,04 triliun atau 12,57% utang pemerintah berasal dari pinjaman. Dari jumlah tersebut, pinjaman sebesar Rp 12,64 triliun berasal dari dalam negeri.
Kemudian, pemerintah memiliki pinjaman sebesar Rp 820,40 triliun yang berasal dari luar negeri. Rinciannya, pinjaman bilateral sebanyak Rp 308,96 triliun, pinjaman multilateral Rp 468,67 triliun, dan pinjaman bank komersial Rp 42,78 triliun.
Pada saat pandemi virus corona Covid-19, hampir semua negara, khususnya negara berkembang mengalami peningkatan utang. Ini akibat adanya peningkatan belanja terutama di sektor kesehatan.
Kemenkeu telah melakukan langkah pengelolaan utang. Salah satunya dengan menjaga komposisi utang SBN domestik lebih besar daripada dalam bentuk valuta asing.
Pemerintah juga memanfaatkan pinjaman luar negeri yang biayanya lebih efisien. Selain itu, pemerintah mengupayakan berbagai alternatif pembiayaan kreatif dan inovatif melalui skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) serta blended financing.
(Baca: Utang Pemerintah Capai Rp 6.570,17 Triliun pada Juli 2021)