20 Konglomerat yang Miliki Kewajiban Bayar Utang Penerimaan BLBI

Keuangan
1
Viva Budy Kusnandar 27/09/2021 10:30 WIB
20 Konglomerat yang Masih Memiliki Kewajiban Terkait BLBI (Des 2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Data Kementerian Keuangan menyebutkan ada sebanyak 20 konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih pemerintah terkait pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Total kewajiban para taipan tersebut sebesar Rp 30,43 triliun pada Desember 2020. Beberapa konglomerat tersebut telah dipanggil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan BLBI.

Berikut ini daftar konglomerat yang harus membayar utang penerimaan BLBI:

1. Kaharudin Ongko

Konglomerat yang masih memiliki kewajiban hak tagih negara paling besar adalah Kaharudin Ongko. Nilai kewajiban yang harus dibayar Ongko sebesar Rp 8,19 triliun dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS). Rinciannya, Rp 7,83 triliun terkait kepemilikan Bank Umum Nasional (BUN) dan Rp 359,45 miliar terkait kepemilikan Bank Arya Panduarta (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU).

2. Triyono Gondokusumo

Triyono memiliki kewajiban membayar utang dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) senilai Rp 4,89 triliun terkait kepemilikan saham di Bank Putra Surya Perkasa (PSP).

3. David Nusa Wijaya/Tarunojoyo Nusa

David dan Tarunojo memiliki kewajiban membayar utang Rp 4,31 triliun terkait kepemilikan Bank Servitia.

4. Setiawan Harjono/Hendarawan Harjono

Setiawan dan Hendrawan Harjono memiliki kewajiban membayar utang Rp 3,58 triliun terkait kepemilikan Bank Aspac (BBKU).

5. Samadikun Hartono

Samadikun Hartono memiliki kewajiban membayar utang Rp 2,52 triliun atas kepemilikan Bank Modern.

6. Hindarto Tantular/Anton Tantular

Hindarto dan Anton Tantular mempunyai kewajiban membayar utang penerimaan BLBI dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham (PKPS) Rp 1,47 triliun atas kepemilikan Bank Central Dagang (BBKU).

7. Sujanto Gondokusumo

Sujanto Gondokusumo memiliki kewajiban membayar utang Rp 822,25 miliar atas kepemilikan Bank Dharmala (BBKU).

8. Marimutu Sinivasan

Marimutu Sinivan mempunyai kewajiban membayar utang Rp 790,56 miliar terkait kepemilikan Bank Putra Multikarsa.

9. Hengki Wijaya

Hengki Wijaya mempunyai kewajiban membayar utang Rp 596,79 miliar atas kepemilikan Bank Tata Internasional.

10. Agus Anwar

Agus Anwar mempunyai kewajiban membayar utang Rp 577,81 miliar terkait kepemilikan Bank Pelita Istismarat.

11. I.M Sudiarta/IGD Darmawan

I.M Sudiarta dan IGD Darmawan mempunyai kewajiban hak tagih pemerintah PKPS Rp 509,97 miliar atas kepemilikan Bank Aken.

12. Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim mempunyai kewajiban membayar utang Rp 470,66 miliar atas kepemilikan Bank Dewa Rutji (BBKU).

13. Ulung Bursa

Ulung Bursa mempunyai kewajiban membayar utang Rp 424,66 miliar terkait kepemilikan Bank Lautan Berlian.

14. Santoso Sumali

Santoso Sumali mempunyai kewajiban membayar utang Rp 406 miliar atas kepemilikan Bank Bahari.

15. Lidia Muchtar

Lidia Muchtar mempunyai kewajiban membayar utang Rp 188,48 miliar atas kepemilikan Bank Tamara.

16. Baringin Marulam Hasiholan Panggabean & Joseph Januaridy

Baringin dan Joseph memiliki kewajiban membayar PKPS Rp 170,14 miliar atas kepemilikan Bank Namura.

17. Atang Latif

Atang Latif mempunyai kewajiban membayar utang Rp 155,73 triliun terkait kepemilikan Bank Indonesia Raya.

18. Kwan Benny Ahadi

Kwan Benny Ahadi mempunyai kewajiban membayar utang Rp 143,43 miliar terkait kepemilikan Bank Orient (BBKU).

19. Fadel Muhammad

Fadel Muhammad mempunyai kewajiban membayar utang Rp 136,43 miliar atas kepemilikan Bank Intan.

20. Santoso Sumali

Santoso Sumali mempunyai kewajiban membayar utang Rp 70,46 miliar atas kepemilikan Bank Metropolitan.

(Baca: Berapa Jumlah Bank Umum di Indonesia Sebelum dan Sesudah Krisis 1998?)

Editor : Annissa Mutia
Data Populer
Lihat Semua