PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Tak Ada Daerah Berstatus Level 4

1
Monavia Ayu Rizaty 21/09/2021 11:00 WIB
Image Loader
Memuat...
Jumlah Kabupaten/Kota yang Menerapkan PPKM di Jawa-Bali (21 September - 4 Oktober 2021)
databoks logo
  • A Kecil
  • A Sedang
  • A Besar

Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang pada 21 September - 4 Oktober 2021. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, sudah tidak ada wilayah Jawa-Bali yang berstatus level 4 pada PPKM kali ini.

Mayoritas atau 85 kabupaten/kota Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3. Jumlah itu naik dibandingkan pekan sebelumnya yang sebanyak 82 kabupaten/kota.

Kemudian, 43 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Jumlah tersebut tetap sama dari pekan sebelumnya.

Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM level 2-3 di Jawa-Bali:

PPKM Level 3

  1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
  2. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
  1. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
  1. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, Kabupaten Brebes, Kota Salatiga, dan Kabupaten Boyolali.
  1. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
  1. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Madiun dan Kabupaten Bangkalan.
  1. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

PPKM Level 2

  1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
  1. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
  1. Jawa Tengah: Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
  1. Jawa Timur: Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, Kabupaten Jember, dan Kabupaten Bojonegoro.

Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan pelonggaran secara bertahap pada PPKM kali ini. Beberapa pelonggaran tersebut antara lain:

  1. Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua.
  2. Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50%. Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  3. Pembukaan pelaksanaan pertandingan Liga 2 akan digelar di kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan maksimal delapan pertandingan per pekan.
  4. Restoran dan fasilitas olahraga yang bersifat ruang terbuka (outdoor) dapat beroperasi dengan kapasitas 50%.
  5. Perkantoran non-esensial di kabupaten/kota level 3 dapat melakukan 25% work from office.

Meski beberapa daerah sudah mengalami penurunan level PPKM, masyarakat terus diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan corona. Protokol kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.

(Baca: Kegiatan Warga Jakarta yang Jadi Penyemangat Saat PPKM, Apa Saja?)

Data Populer

Loading...