Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali pada 14 – 20 September 2021. Sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali telah mengalami penurunan status PPKM seiring dengan melandainya kasus virus corona Covid-19.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021, terdapat 128 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali. Mayoritas atau 82 kabupaten/kota Jawa-Bali menerapkan PPKM level 3, naik dibandingkan pekan sebelumnya yang sebanyak 74 kabupaten/kota.
Sebanyak 43 kabupaten/kota menerapkan PPKM level 2. Jumlah ini tetap sama dari pekan sebelumnya.
Sementara, masih terdapat tiga kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 4. Jumlah itu telah berkurang dari pekan sebelumnya yang mencapai 11 kabupaten/kota.
Berikut rincian daerah yang menerapkan PPKM level 2-4 di Jawa-Bali:
PPKM Level 4
1. Jawa Barat: Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Purwakarta
2. Jawa Tengah: Kabupaten Brebes
PPKM Level 3
1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang.
3. Jawa Barat: Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah: Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Magelang, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Banyumas, dan Kabupaten Boyolali.
5. DI Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
6. Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Blitar, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
7. Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
PPKM Level 2
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kota Banjar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut.
3. Jawa Tengah: Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kabupaten Kendal, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Semarang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Jepara, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, dan Kabupaten Demak.
4. Jawa Timur: Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Jember, Kota Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pamekasan, Kota Pasuruan, dan Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah juga mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian dan pelonggaran secara bertahap pada pembatasan kegiatan masyarakat. Beberapa aturan kegiatan tersebut di antaranya:
- Bioskop akan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% di kota/kabupaten berstatus PPKM level 3 dan 2.
- Pemerintah terus mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di lokasi-lokasi industri secara maksimal.
- Lokasi tempat wisata di kabupaten/kota berstatus level 3 harus dengan protokol kesehatan ketat dan implementasi PeduliLindungi.
- Penerapan ganjil-genap diberlakukan di daerah-daerah tempat wisata pada akhir pekan, mulai Jumat pukul 12.00 sampai Minggu pukul 18.00.
- Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri, antara lain wajib vaksinasi penuh, tes PCR tiga kali, karantina 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan.
Meski beberapa daerah sudah mengalami penurunan level PPKM, masyarakat terus diimbau untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M guna mencegah penularan corona. Protokol kesehatan tersebut, antara lain memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
(Baca: Mayoritas Orang Tua Khawatir Penularan Covid-19 Terjadi di Sekolah)