Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melaporkan, tingkat keterpakaian tempat tidur (bed occupancy rate/BOR) rumah sakit rujukan isolasi dan intensif khusus Covid-19 di lima provinsi hingga 20 Juli 2021 berada di zona merah dengan menembus angka 80% ke atas. Dalam skala nasional, rata-rata BOR khusus Covid-19 sebesar 73,6%.
Lima daerah teratas dengan tingkat keterisian tempat tidur tertinggi seluruhnya didominasi Pulau Jawa. DI Yogyakarta memimpin dengan keterisian tempat tidur RS Covid-19 sebesar 87%, diikuti Banten (85%), Kalimantan Timur (81%), DKI Jakarta (81%), dan Jawa Timur (80%).
Wilayah pulau Jawa yang mempunyai keterisian tempat tidur Covid-19 tinggi di antaranya Lampung dan Sumatera Selatan dengan BOR mencapai 78% dan 77%. Sedangkan BOR rumas sakit Covid-19 di Jawa Barat dan Bali sebesar 76%.
(Baca: 23% Kasus Aktif Covid-19 Nasional Ada di Jawa Barat)
Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dengan istilah baru PPKM Level 4. Kebijakan itu akan berjalan hingga 25 Juli 2021. BOR RS yang mendekati 80% mendorong pemerintah untuk memperketat kebijakan.
Relaksasi PPKM Level 4 hanya terjadi jika BOR RS bertahan di bawah 80%. Kondisi tersebut berlangsung dalam beberapa waktu secara konsisten diikuti dengan tingkat transmisi virus corona yang juga menyusut. Apabila kriteria itu terpenuhi, pemerintah akan melonggarkan pembatasan.
Pemerintah mengimbau agar semua orang ikut mengurangi transmisi Covid-19 dengan selalu memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Tak berkerumun dan mengurangi mobilitas turut berkontribusi menekan laju penularan virus corona.