Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada pertengahan Maret 2020 silam telah meningkatkan kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) perbankan nasional. Data Statistik Perbankan Indonesia Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan rasio NPL perbankan berada di atas tiga persen sejak Mei 2020, sedangkan nilai kredit perbankan mengalami penurunan.
Berdasarkan data OJK, NPL perbankan pada April 2021 mencapai Rp 176,48 triliun atau sebesar 3,22% dari total kredit yang dikucurkan, yaitu senilai Rp 5.482,17 triliun. Sebanyak Rp 2.463,1 triliun (4,9 persen) kredit perbankan diberikan untuk membiayai modal kerja, Rp 1.558,4 triliun (28,4%) untuk kredit konsumsi, dan sisanya Rp 1.460,6 triliun (26,64%) untuk kredit investasi.
Pada 3 Juli 2021, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali yang mengalami peningkatan kasus Covid-19. Kebijakan PPKM ini diperkirakan bakal meningkatkan kembali rasio NPL perbankan seiring berkurangnya kegiatan perekonomian sampai 20 Juli 2021.