Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, tingkat keterwakilan perempuan di parlemen Kalimantan Tengah mencapai 33,33% pada 2020. Persentase itu menjadi yang tertinggi dibandingkan provinsi lainnya di Indonesia.
Sulawesi Utara menyusul di posisi kedua karena tingkat keterwakilan perempuan di parlemennya sebesar 29,27%. Kemudian, tingkat keterwakilan perempuan di parlemen Sulawesi Selatan sebesar 28,4%.
Sementara data KPU menunjukkan, keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru sebesar 20,8%. Di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), tingkat keterwakilan perempuan mencapai 30,88%.
(Baca: Kasus Kekerasan Seksual di Indonesia Mayoritas Tanpa Penyelesaian)
Keterwakilan perempuan di parlemen wajib mencapai 30% sebagaimana termaktub dalam sejumlah Undang-undang (UU) yang mengatur soal partai politik dan pemilu. Persentase itu didasari pada pernyataan PBB bahwa keterwakilan perempuan minimal 30% di lembaga publik bisa membawa dampak terhadap kualitas keputusan yang diambil.
Dalam konteks Indonesia, keberadaan perempuan di parlemen sejak 1999 telah mampu mewujudkan hadirnya UU tentang KDRT, Perdagangan Manusia, Kewarganegaraan, Kesehatan, Pemilu, Perlindungan Anak, dan sebagainya. Seluruh UU itu mampu mengakomodasi kepentingan perempuan yang kerap dikesampingkan.