Komnas Perempuan mencatat, sepanjang 2020 pengaduan kekerasan terhadap perempuan di ranah komunitas/publik paling banyak pada kejahatan siber(cyber crime). Jumlahnya sebanyak 454 kasus atau 65% dari total pengaduan secara keseluruhan. Kasus yang mengemuka pada tahun lalu adalah ancaman penyebaran foto pribadi, pelecehan seksual dan tindakan penyebaran foto pribadi oleh pelaku teman atau bahkan orang tidak dikenal.
Selanjutnya, kekerasan di wilayah tempat tinggal sebanyak 106 kasus di antaranya dilakukan oleh teman, tetangga, dan sebagainya. Lalu, kekerasan di tempat kerja berada di posisi ketiga yaitu 64 kasus, baik yang dilakukan oleh atasan maupun sesama rekan kerja.
Kemudian, bentuk kekerasan lain di ranah publik ini berturut-turut adalah kekerasan di layanan publik/tempat umum (pasar, transportasi umum, fasilitas umum dan terminal sebanyak 46 kasus , kekerasan di tempat pendidikan 18 kasus, dan 17 kasus sisanya adalah kekerasan di fasilitas medis/non medis dan kekerasan terhadap pekerja migran.