Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat 59 kasus pemidanaan terhadap warganet yang berekspresi di media sosial sejak Januari-Oktober 2020. Dari jumlah tersebut terbanyak dari kalangan warga biasa, yakni 44 kasus.
Aktivis berada di urutan kedua terbanyak dilaporkan dengan sembilan orang. Kemudian, mahasiswa dan profesional dengan masing-masing sebanyak dua orang. Jurnalis dan pejabat publik yang dllaporkan sebanyak satu orang.
(Baca: Hingga Oktober 2020, Pemidanaan Warganet di Media Sosial Capai 58 Kasus)