Hingga Oktober 2020, Pemidanaan Warganet di Media Sosial Capai 59 Kasus

Politik
1
Dimas Jarot Bayu 28/10/2020 10:00 WIB
Pemidanaan Warganet Akibat Berekpsresi di Media Sosial (2017-2020)
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) mencatat jumlah pemidanaan terhadap warganet yang berekspresi di media sosial sejak Januari-Oktober 2020 mencapai 59 kasus. Jumlah tersebut merupakan yang tertinggi sejak 2017. Padahal, 2020 belum sampai kepada masa penghujungnya.

Pada 2017, SAFEnet mencatat jumlah pemidanaan warganet yang berekspresi di media sosial sebanyak 52 kasus. Setahun setelahnya, jumlah pemidanaan warganet yang berekspresi di media sosial sebanyak 25 kasus. Sedangkan pada 2019, jumlah pemidanaan warganet yang berekspresi di media sosial sebanyak 24 kasus.

SAFEnet mencatat, pemidanaan terhadap masyarakat yang berekspresi di media sosial sepanjang 2020 terjadi karena dua hal utama. Pertama, mereka dianggap menyebarkan hoaks soal virus corona Covid-19. Kedua, mereka dianggap menyampaikan hoaks soal Undang-undang Cipta Kerja.

(Baca: Ketidakstabilan Penegakan Hukum di Indonesia)

Data Populer
Lihat Semua