Ragam Alternatif Kantong Belanja Pengganti Plastik

Ekonomi & Makro
1
Yosepha Pusparisa 24/07/2020 15:00 WIB
Alternatif Kantong Belanja Ramah Lingkungan yang Dipilih UMKM
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Pemerintah DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yang mulai berlaku 1 Juli 2020. Regulasi tersebut berisi tentang penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di berbagai tempat, mulai dari pasar rakyat hingga pusat perbelanjaan.

Adanya Pergub penggunaan kantong belanja ramah lingkungan menuntut pelaku UMKM untuk menyiasati kantong belanja plastik. Sebanyak 65% responden pelaku UMKM memilih menggunakan kantong plastik organik (singkong, jagung, rumput laut). Selain itu, 48,1% responden memutuskan untuk menggunakan kantong kertas.

(Baca: Hampir Semua UMKM Makanan dan Minuman Menggunakan Kantong Plastik)

Katadata Insight Center (KIC) melakukan Survei Penggunaan Kantong Plastik pada UMKM. Kegiatan yang dilaksanakan pada 12-16 Juni 2020 ini menyasar 1.162 responden UMKM dari berbagai lapisan, mulai dari UMKM yang bertempat di pemukiman hingga mal.

Editor : Safrezi Fitra
Data Populer
Lihat Semua