Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan. Keputusan tersebut rencananya akan dieksekusi pada 9 Desember mendatang.
Namun, hasil survei “Pandangan Masyarakat tentang Kebijakan Penanganan Covid-19”, menunjukkan lebih dari setengah responden menilai waktu pemungutan suara Pilkada 2020 perlu diundur. Sebanyak 51,2% dari 1.200 responden menilai Pilkada pada akhir tahun ini tak tepat, sebab masih dalam situasi pandemi. Hanya 29,5% responden yang menganggap Pilkada tepat dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dalam survei Roda Tiga Konsultan.
(Baca: 270 Daerah dalam Pilkada Serentak 2020)
Keputusan KPU terhadap penyelenggaran Pilkada 2020 menuai kritik. Sebab kesehatan penyelenggara, peserta, dan pemilih menjadi taruhan di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, tumbuhnya risiko politisasi anggaran dan bantuan sosial Covid-19 oleh calon kepala daerah, seperti dilansir dari Kompas.com.