Pandemi virus corona (Covid-19) telah berdampak pada perekonomian Indonesia. Salah satunya, semakin banyak pekerja yang dirumahkan dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan mencatat 1,94 juta pekerja dari 114.340 perusahaan yang terkena PHK dan dirumahkan.
Lebih rinci, sebanyak 1.500.156 pekerja dari sektor formal yang berasal dari 83.546 perusahaan. Selain sektor formal, sektor informal juga terkena dampak. Pekerja yang terdampak sebanyak 443.760 orang yang berasal dari 30.794 perusahaan.
(Baca: Data Terkini Corona di Indonesia, Total Kasus 6.760 Orang (Senin, 20/4))