Pemerintah menerapkan kebijakan mandatori B30, yakni campuran biodiesel sebanyak 30% dalam bahan bakar minyak jenis solar, mulai awal 2020. Program ini merupakan peningkatan dari B20 yang berlaku pada tahun lalu.
(Baca: Perang Dagang Indonesia-Eropa, Berapa Ekspor Biodiesel ke Eropa?)
Dengan kebijakan ini, produksi biodiesel nasional terus bertambah. Pada 2019, jumlahnya mencapai 8,37 juta kiloliter (KL), melebihi target 7,37 juta KL. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pun mematok target produksi biodiesel sebesar 10 juta KL sepanjang tahun ini.
Adapun, kebijakan mandatori ini mampu mengurangi impor biodiesel dan menghemat devisa negara sebesar US$ 3,35 miliar pada 2019.