Jumlah agen Layanan Keuangan Digital (LKD) menunjukkan pertumbuhan dalam lima tahun. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), jumlah agen LDK pada Agustus 2019 mencapai 407 ribu unit, dibanding akhir 2015 yang hanya 69 ribu unit. Demikian pula jumlah agen LDK per 100 ribu penduduk meningkat menjadi 206 unit dari sebelumnya 37 unit.
Guna meningkatkan layanan keuangan bagi masyarakat, pemerintah mendorong kebijakan keuangan inklusif. Kebijakan tersebut ditujukan kepada masyarakat kelompok bawah untuk memanfaatkan produk dan jasa keuangan formal. Masih banyaknya masyarakat Indonesia yang belum tersentuh layanan perbankan membuka peluang bagi penyedia jasa layanan keuangan digital di tanah air.
(Baca Databoks: 2017, Pembayaran Digital Indonesia Capai Rp 247 Triliun)
Berdasarkan hasil riset Google, Temasek dan Bain & Company, dari 181 juta jiwa penduduk dewasa, hanya 42 juta jiwa (23,2%) yang sudah memiliki rekening di lembaga keuangan/bank serta memiliki akses kredit, investasi atau asuransi. Sebanyak 47 juta jiwa (25,97%) penduduk telah memiliki rekening lembaga keuangan, tapi belum memiliki akses kredit, investasi atau asuransi. Sedangkan 92 juta jiwa (50,83%) penduduk dewasa belum tersentuh layanan lembaga keuangan.
(Baca Databoks: Hanya Separuh Penduduk Dewasa di Indonesia yang Memiliki Rekening)