Jumlah Bank Penyelenggara Layanan Keuangan Digital 2014-2015

Keuangan
08/08/2016 15:35 WIB
databoks logo
  • A Font Kecil
  • A Font Sedang
  • A Font Besar

Jumlah bank penyelenggara program Layanan Keuangan Digital (LKD) akan semakin bertambah setelah otoritas perbankan akan memperluas cakupan bank peserta LKD.  Dalam aturan baru, bank penyelenggara bakal diperluas untuk semua kelompok, tidak hanya terbatas pada bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun (bank BUKU IV) seperti saat ini.

Bank Indonesia (BI) memastikan aturan tersebut akan selesai pada semester I/2016. Tahun 2015, ada 5 bank penyelenggara, bertambah dari tahun 2014 hanya 2 bank. Hingga September 2015, bank penyelenggara LKD di antaranya BRI, Bank Mandiri, dan BNI dengan jumlah agen sebanyak 43.050 orang.

LKD sebelumnya dikenal dengan Branchless Banking yang pertama kali diujicoba pada Mei 2013 dan berakhir November 2013. BI mencatat, uji coba tersebut dilakukan oleh 5 bank dan 2 operator telekomunikasi di 5 provinsi (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatera Selatan).

Program ini adalah layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan terbatas yang tidak melalui kantor fisik, tapi lewat sarana teknologi seperti telepon seluler, website, dan jasa pihak ketiga (agen) dengan target masyarakat yang belum tersentuh perbankan. Program ini berkembang menjadi Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) setelah adanya Peraturan OJK.

Data Populer
Lihat Semua